Menu Tutup

zakat akhir tahun

Zakat Akhir Tahun

Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Nabi mengingatkan secara tegas kepada orang-orang muslim yang kaya dengan hadisnya yang menyatakan bahwa: “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya.

Ingatlah bahwa Allah swt akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”. (HR. At Thabrani dari Ali ra). Dalam hadis yang lain: “Bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (HR. Al-Jamaah dari Ibnu Abbas ra). Umumnya seorang muslim yang berharta, mengeluarkan zakat hartanya pada akhir tahun, sesuai dengan sabda Nabi: “Harta itu tidak dikenai zakat, kecuali setelah dimiliki selama satu tahun” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).

jika harta itu berupa emas, maka harta itu tidak dikenai kewajiban zakat, kecuali sudah mencapai nisobnya, yaitu 20 dinar, sesuai sabda Nabi: “Tidak ada kewajiban berzakat bagimu, kecuali sudah mencapai 20 dinar. Dan kalau sudah mencapai 20 dinar, maka zakatnya separoh dinar”. (HR. Imam Ahmad dari Ali ra). Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa 20 dinar itu sama dengan 85 gram emas. Dan separuh dinar itu sama dengan 2,5 %. Jika satu ziswaf gram emas itu harganya Rp. 800.000,- maka 85 gram emas sama dengan Rp. 68.000.000,- Beda dengan zakat hasil pertanian, perkebunan dan yang disamakan dengannya, seperti rumah kontrakan, maka zakatnya setiap kali panen atau menerima kontrakan.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-An’am ayat 141: “Dan Dia-lah yang menjadikan kebunkebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacammacam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. Jika seseorang mempunyai tiga sumber pendapatan maka pada akhir tahun dia harus menghitung hartanya, umpamanya:

  • Dia sebagai pegawai negeri dengan gaji

25.000.000/bulan

  • Dia memiliki kos-kosan/rumah kontrakan

senilai 6.000.000/bulan

  • Dia memiliki investasi sebidang tanah senilai

400.000.000

Ada 2 opsi dalam menghitung zakat tersebut

yaitu :

1.Dihitung secara bruto, hasil kotor, yaitu

dengan cara jumlah keseluruhan penghasilan

setahun:

  • Untuk gaji, 2,5% x 25.000.000 x 12 bulan

= 7.500.000

  • Untuk kontrakan, 5% x 6.000.000 x 12

bulan = 3.600.000

  • Untuk sebidang tanah, 2,5% x 400.000.000

= 10.000.000

  • Jumlah zakatnya = 21.100.000,-

2.Dihitung secara netto, yaitu penghasilan

dikurangi pengeluaran

  • Untuk gaji, 2,5% x (25.000.000 –

15.000.000) x 12 bulan = 3.000.000

  • Untuk kontrakan, 5% x (6.000.000 –

1.500.000) x 12 bulan = 2.700.000

  • Untuk sebidang tanah, 2,5% x 400.000.000

= 10.000.000

  • Jumlah zakat nya = 15.700.000

 

Dalam kewajiban zakat ini masih ada pengurangan, yaitu hutang yang jatuh tempo. Seumpama hutang yang jatuh tempo Rp.10.000.000,- maka zakat orang itu dikurangi sepuluh juta rupiah.



Oleh: Prof. Dr. H. A. Faishal Haq, M.Ag (Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Sunan Ampel Surabaya)

Tinggalkan Balasan

Translate »
WhatsApp us