Menu Tutup

Mengenal Zakat Profesi

Pada kesempatan ini, saya hendak menyampaikan terkait kewajiban seseorang dalam melakukan amal saleh. Tidak pernah bosan saya mengingatkan kita semua untuk istiqamah berbuat baik. Salah satu wujudnya dengan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah. Oleh karenanya, siapa pun yang Allah SWT beri kelapangan harta/rezeki (sudah mencapai nisab), maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Nah, berkaitan dengan hal itu, kita pun mengenal tentang zakat profesi.


Zakat profesi awalnya kurang familiar di tengah masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, kini istilah zakat profesi mulai dikenal luas. Zakat profesi mengacu pada kewajiban berzakat seseorang, karena profesi atau pekerjaan yang digelutinya. Jenis zakat ini tidak jauh berbeda dengan zakat-zakat lainnya, seperti zakat pertanian, perkebunan, atau perdagangan. Zakat ini hanya berbeda pada istilahnya.
Untuk nilai zakat profesi, sama seperti jenis zakat yang lain, yakni 2,5 persen dari penghasilan/gaji total yang diterima oleh seseorang. Zakat ini bisa dikeluarkan setiap bulan atau tahun. Namun jauh lebih baik, jika zakat profesi dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.
Jadi, jika gaji dari hasil kerja kita jumlahnya sudah mencapai batas nisab (batas pendapatan wajib zakat), maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Berapa nisab untuk zakat profesi? Para ulama sepakat menetapkan nisabnya senilai dengan 520 kg beras. Apabila harga beras per kilogram diasumsikan sekitar Rp10.000,-, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp10.000 = Rp5. 200.000 per bulan. Maka, jika penghasilan kita per bulan mencapai Rp5. 200.000, kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Insya Allah apa yang kita keluarkan itu—baik untuk zakat profesi atau zakat lainnya—tidak akan mengurangi rezeki kita. Bahkan ketika kita mengeluarkan apa yang kita miliki untuk membantu orang lain, maka Allah SWT akan menambahkan rezekinya.
Analoginya adalah sebagian harta kita ada hak bagi orang lain. Contoh, ketika kita membeli makanan atau minuman, tentu ada bagian yang harus dibuang. Ini adalah gambaran yang perlu kita cermati, tidak semua bagian dari makanan itu, dapat dimiliki atau dimakan oleh kita. Sama halnya ketika berikhtiar melakukan usaha atau pekerjaan, ada hak-hak dari hasil pekerjaan kita untuk orang lain.
Semoga dengan mengenal tentang zakat profesi ini, kita semakin terasah menjadi orang-orang yang mudah mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah. Dan semoga pula, Wisatahati menjadi salah satu rujukan bagi para jamaah atau donatur yang mau berbagi dengan sesamanya. Insya Allah, Wisatahati merupakan salah satu lembaga amil zakat yang dipercaya menjadi perantara antara muzakki (pemberi zakat) dengan mustahik (penerima zakat).
Melalui program-program yang ada di Wisatahati, baik itu yang sifatnya pemberdayaan atau pun bakti sosial kemanusiaan, akan menjadikan zakat yang betul-betul produktif. Bukan zakat dibagi-bagikan dan habis, tapi zakat yang tujuannya untuk menuntaskan kemiskinan. Mengubah kondisi seseorang yang semula mustahik menjadi muzakki.

Sumber: Majalah Swadaya.

Tinggalkan Balasan

Translate »
WhatsApp us